Image of Kode Etik Profesi tentang Hukum: polisi, hakim, jaksa,advokat/penasehat hukum, pegawai permasyarkatan, notaris, kpk, (komisi pemberantasan koperasi), panitera dan juru sita, arbiter dan mediator, dan intelijen negara.

Text

Kode Etik Profesi tentang Hukum: polisi, hakim, jaksa,advokat/penasehat hukum, pegawai permasyarkatan, notaris, kpk, (komisi pemberantasan koperasi), panitera dan juru sita, arbiter dan mediator, dan intelijen negara.



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

HK193063h1174.9340 Tar k c.1Fakultas Hukum (100)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
174.9340 Tar k
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii,274hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790078536
Klasifikasi
174.9340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini