Image of Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual propety right)

Text

Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual propety right)



Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin sering diidentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena pelanggaran hukum HKI yang terus-menerus menjadi ranah diskusi yang tak pernah henti.rnrnDalam pengertiannya, HKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja kecerdasan intelektual manusia berupa kecerdasan inteligensia dan kecerdasan emosional. Hasil kerja itu melahirkan hak kebendaan berupa benda immateriil atau benda yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HKI bukanlah benda materiil. HKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam bentuk immateriil namun dapat diwujudkan dalam bentuk nyata yang bersifat materiil. Bentuk nyata yang disebut terakhir ini dilindungi sebagai benda berwujud. Dalam HKI bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi hak immateriilnya.rnrnBuku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai HKI yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Franchise, dan berbagai aspek lainnya terkait dengan kemajuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi seperti: perlindungan HKI melalui jaringan internet.rnrnBerbagai hal baru dan koreksi dihadirkan dalam buku edisi revisi ini dilakukan untuk merespons banyaknya perkembangan aktual dalam masyarakat khususnya mengenai penegakan hukum hak kekayaan intelektual. Salah satu substansi yang mendasar dari revisi buku ini adalah tentang perubahan Undang-undang Hak Cipta Indonesia terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Selain itu juga kami lengkapi dengan penambahan beberapa bagan dan tabel untuk penjelasan tentang materi yang dibahas dalam buku ini. Khusus mengenai bab tentang franchise juga kami sesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku saat ini.rnrnBuku ini dilengkapi dengan lampiran dalam teks asing, sehingga mahasiswa fakultas hukum, ekonomi, praktisi hukum, ilmuwan, pebisnis, seniman, dan siapa saja yang besentuhan dengan (HKI) dapat menambah pengetahuannya dengan membaca lampiran konvensi berikut ini:rnrn1.Berner Convention for Protection of Literary and Artistic Workrn2.Universal Copy Right Convention Resivedrn3Rome Conventionrn4.Paris Convention for the Protection of Industrial Property


Ketersediaan

hk161404h1346.04 Sai a c1Fakultas Hukum (346)Tersedia
HK172067h1346.04 Sai a c2Fakultas Hukum (346)Tersedia
HK203215h1346.04 Sai a c.3Fakultas Hukum (346)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 Sai a
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxvi,762hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797698607
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini