Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Pola Hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja: hubungan kerja kemitraan dan keagenan
Fenomena digital marketplace dan sharing economy saat ini semakin dominan. Pengusaha transportasi hanya memeberikan gagasannya, memebuat aplikasi dan mengundang orang untuk bergabung melalui aplikasinya. Ia tidak perlu membeli kendaraan, membuat pool dan mengangkat para sopir. Pertanyaanya, bagaiman status hubungan hukumnya, apakah merupakan hubungan kerja atau hubungan hukum lainnya dan bagaiman perlindundungan hak-hak normatifny. karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang belum semuanya terjangkau. rnBuku ini sangat penting untuk dibaca dimana penulis mengidentifikasi beberaoa pola hubungan yang muncul karena fenomena tersebut serta memebuat analisis unsur perjanjian kerja terhadap pola hubungan hukum yang dibangun antara pemberi kerja dengan pekerja. Beberapa pola hubungan hukum anatar pemebri kerja dengann pejkerja yang dibahas dalam buku ini adalah; (1) Pola hubungan keagenan, misal agen asuransi; (2) Pola hubungan kemitraan, misalnya sopir taksi konvensional; (3)Pola hubungan kemitraan online, misalnya taksi online; (4) Pola hubungan kemitraan atas dasar sewa-menyewa, pinjam bendera dan kepemilikan; (5) Pola hubungan kemitraan atas dasar bagi hasil; dan (6) Pola hubungan berdasarkan perjanjian lisan. Juga dikaji perbandingan hukum sejenis dinegara lain.
Ketersediaan
HK203249h1 | 331.89 Wil p c.1 | Fakultas Hukum (300) | Tersedia |
HK203249h2 | 331.89 Wil p c.2 | Fakultas Hukum (331) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
331.89 Wil p
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2019 |
Deskripsi Fisik |
xxviii,262hlm;23cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
9789790078543
|
Klasifikasi |
331.89
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain