Image of Pola Hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja: hubungan kerja kemitraan dan keagenan

Text

Pola Hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja: hubungan kerja kemitraan dan keagenan



Fenomena digital marketplace dan sharing economy saat ini semakin dominan. Pengusaha transportasi hanya memeberikan gagasannya, memebuat aplikasi dan mengundang orang untuk bergabung melalui aplikasinya. Ia tidak perlu membeli kendaraan, membuat pool dan mengangkat para sopir. Pertanyaanya, bagaiman status hubungan hukumnya, apakah merupakan hubungan kerja atau hubungan hukum lainnya dan bagaiman perlindundungan hak-hak normatifny. karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang belum semuanya terjangkau. rnBuku ini sangat penting untuk dibaca dimana penulis mengidentifikasi beberaoa pola hubungan yang muncul karena fenomena tersebut serta memebuat analisis unsur perjanjian kerja terhadap pola hubungan hukum yang dibangun antara pemberi kerja dengan pekerja. Beberapa pola hubungan hukum anatar pemebri kerja dengann pejkerja yang dibahas dalam buku ini adalah; (1) Pola hubungan keagenan, misal agen asuransi; (2) Pola hubungan kemitraan, misalnya sopir taksi konvensional; (3)Pola hubungan kemitraan online, misalnya taksi online; (4) Pola hubungan kemitraan atas dasar sewa-menyewa, pinjam bendera dan kepemilikan; (5) Pola hubungan kemitraan atas dasar bagi hasil; dan (6) Pola hubungan berdasarkan perjanjian lisan. Juga dikaji perbandingan hukum sejenis dinegara lain.


Ketersediaan

HK203249h1331.89 Wil p c.1Fakultas Hukum (300)Tersedia
HK203249h2331.89 Wil p c.2Fakultas Hukum (331)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
331.89 Wil p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxviii,262hlm;23cm
Bahasa
ISBN/ISSN
9789790078543
Klasifikasi
331.89
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini