Image of Hukum Keperdataan (dalam perspektif hukum nasional, KUH perdata (BW), hukum islam dan hukum adat) JILID KEDUA

Text

Hukum Keperdataan (dalam perspektif hukum nasional, KUH perdata (BW), hukum islam dan hukum adat) JILID KEDUA



Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum).Dalam buku ini: hukum keperdataan dalam perspektif hukum nasional KUH perdata (bw), hukum islam dan hukum adat, jilid kedua, diuraikan: hak-hak kebendaan yang memberikan jaminan, seperti gadai, hipotek dan hak pertanggungan atas tanah;pengaturan penggunaan tanah dalam hukum agraria nasional sebagai hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan sebagainya;hukum kewarisan, dan hibah; sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum adat dan hukum islam dengan tidak mengesampingkan ketentuan kompilasi hukum islam dan kompilasi hukum ekonomi syariah yang juga berlaku sebagai hukum di indonesia.


Ketersediaan

HK2103162p1346 Zae h c.1Fakultas Hukum (346)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346 Zae h
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
vii,258hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024252861
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini