Image of Hukum International suatu pengantar Edisi 2

Text

Hukum International suatu pengantar Edisi 2



Hukum internasional (international law) atau hokum internasional public (public international law) merupakan istilah yang lebih popular digunakan saat ini dibandingkan istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations), hukum antarnegara (inter state law). Dua istilah terakhir ini ditinggalkan karene dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Hukum internasional saat ini tidak hanya mengatur hubungan antarbangsa atau antarnegara saja. Hukum internasional sudah berkembang pesat sedemikian rupa sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana di awal perkembangan hukum internasioanl.Istilah terakhir untuk hokum internasional yang juga cukup popular adalah hokum transnasional (transnational law).Istilah ini digunakan oleh para pakar yang tidak disetujui pada pembagian hukum internasional public dan hukum perdata internasional.


Ketersediaan

HK2103197p1341 Sef h c.1Fakultas Hukum (341)Tersedia
HK2103197p2341 Sef h c.2Fakultas Hukum (341)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
341 Sef h
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
xiv,354hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797699208
Klasifikasi
341
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini