Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Pokok-Pokok Hukum Pajak
Pajak merupakan bentuk pengorbanan masyarakat guna memenuhi kepentingan bersama dengan tidak memperoleh imbalan. Menurut pancasila, pajak dapat dibenarkan karena iuran yang dibayarkan masyarakat kembali lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Buku ini menyajikan pemahaman-pemahaman mendasar tentang konsep pajak dan pengaturannya di Indonesia. Dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan pajak terbaru di Indonesia (pajak pusat dan pajak daerah), kajian kritis terhadap pengaturan pajak di Indonesia juga ditambahkan pembahasan konsep pajak dalam perspektif Islam. Buku ini dapat membantu masyarakat dalam memahami hukum pajak dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan mampu mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam bidang ekonomi.
Ketersediaan
HK2103222p1 | 336.2 Kho p c.1 | Fakultas Hukum (336) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
336.2 Kho p
|
Penerbit | Setara Pers : Malang., 2020 |
Deskripsi Fisik |
x,160hlm;23cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786236716007
|
Klasifikasi |
336.2
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain