Image of Pokok-Pokok Hukum Pajak

Text

Pokok-Pokok Hukum Pajak



Pajak merupakan bentuk pengorbanan masyarakat guna memenuhi kepentingan bersama dengan tidak memperoleh imbalan. Menurut pancasila, pajak dapat dibenarkan karena iuran yang dibayarkan masyarakat kembali lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Buku ini menyajikan pemahaman-pemahaman mendasar tentang konsep pajak dan pengaturannya di Indonesia. Dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan pajak terbaru di Indonesia (pajak pusat dan pajak daerah), kajian kritis terhadap pengaturan pajak di Indonesia juga ditambahkan pembahasan konsep pajak dalam perspektif Islam. Buku ini dapat membantu masyarakat dalam memahami hukum pajak dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan mampu mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam bidang ekonomi.


Ketersediaan

HK2103222p1336.2 Kho p c.1Fakultas Hukum (336)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 Kho p
Penerbit Setara Pers : Malang.,
Deskripsi Fisik
x,160hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786236716007
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini