Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Insider Trading: indikasi, pembuktian dan penegakan hukum
UUPM no.8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyatakan bahwa pasar modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah perdagangan efek berdasarkan IOD ( Informasi Orang dalam) atau Insider Trading.Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezi pasar modal.
Ketersediaan
HK2103244p1 | 332.0415 Arm i c.1 | Fakultas Hukum (332) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
332.0415 Arm i
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xii,310hlm;23cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
9789790079083
|
Klasifikasi |
332.0415
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain