Image of Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan

Text

Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan



Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada pasal 164 HR.


Ketersediaan

HK2103253p1347.06 Edd b c.1Fakultas Hukum (347)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347.06 Edd b
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
278hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790079090
Klasifikasi
347.06
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini