Image of Hukum Acara Perdata Indonesia

Text

Hukum Acara Perdata Indonesia



Hukum Acara Perdata berfungsi sebagai pelaksana hukum perdata dalam arti mempertahankan berlakunya hukum perdata, bagaimana pihak-pihak seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa tentang pemenuhan kewajiban dan hak di antara mereka, baik penyelesaian secara damai ataupun melalui pengadilan. Dalam berlakunya Acara Perdata, pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian perkara secara hukum. Jika penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di muka pengadilan, maka Hukum Acara Perdata mengatur tahap-tahap penyelesaian, mulai dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pembuktian yang dilakukan oleh pihak-pihak, keputusan yang ditetapkan oleh hakim, penggunaan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim, dan terakhir pelaksanaan putusan hakim. Semua ketentuan mengenai tahap-tahap tersebut diatur lengkap dalam Hukum Acara Perdata.


Ketersediaan

HK203245h1347.598 Abd h c.1Fakultas Hukum (347)Tersedia
HK203245h2347.598 Abd h c.2Fakultas Hukum (347)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347.598 Abd h
Penerbit Citra Aditya bhakti : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xxiv,284hlm;20cm
Bahasa
ISBN/ISSN
9789794145296
Klasifikasi
347.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.5
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini