Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum Acara Perdata berfungsi sebagai pelaksana hukum perdata dalam arti mempertahankan berlakunya hukum perdata, bagaimana pihak-pihak seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa tentang pemenuhan kewajiban dan hak di antara mereka, baik penyelesaian secara damai ataupun melalui pengadilan. Dalam berlakunya Acara Perdata, pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian perkara secara hukum. Jika penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di muka pengadilan, maka Hukum Acara Perdata mengatur tahap-tahap penyelesaian, mulai dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pembuktian yang dilakukan oleh pihak-pihak, keputusan yang ditetapkan oleh hakim, penggunaan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim, dan terakhir pelaksanaan putusan hakim. Semua ketentuan mengenai tahap-tahap tersebut diatur lengkap dalam Hukum Acara Perdata.
Ketersediaan
HK203245h1 | 347.598 Abd h c.1 | Fakultas Hukum (347) | Tersedia |
HK203245h2 | 347.598 Abd h c.2 | Fakultas Hukum (347) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
347.598 Abd h
|
Penerbit | Citra Aditya bhakti : Bandung., 2015 |
Deskripsi Fisik |
xxiv,284hlm;20cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
9789794145296
|
Klasifikasi |
347.598
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.5
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain