Image of Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) edisi revisi: penyerangan terhadap kepentingan hukum kepemilikan dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual

Text

Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) edisi revisi: penyerangan terhadap kepentingan hukum kepemilikan dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual



Sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights ),Indonesia telah memperbaiki tiga UU HaKI sebelumnya,dan membentuk UU HaKI yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman,UU Desain Industri,UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu . Pada 2014 diundangkan UU Hak Cipta baru No.28 mengganti UU No.19 Tahun 2002.Kini kita memilik tujuh UU HaKI.rnrn rnrn Untuk menegakkan norma hukum HaKI,diperlukan peran hukum pidana .Untuk itu dimuat pula norma tindak pidana pada setiap UU. Dalam buku ini dibicarakan cukup mendalam mengenai bentuk - bentuk tindak pidana HaKI tersebut.Dibahas dengan melalui pendekatan yuridis,teoritis dan emperis.Kajian seperti ini yang diperlukan oleh para praktisi hukum,mahasiswa hukum,teoritisi dan pengamat hukum.rnrn rnrn Dari buku ini, pembaca akan memperoleh pengetahuan hukum pidana HaKI secara komprehensif disamping mengenal hukum HaKI sebagai hukum yang mengatur segala aspek tentang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.


Ketersediaan

HK203238h1345 Ada t c.1Fakultas Hukum (345)Tersedia
hk213361h1345 Ada t c.2Fakultas Hukum (345)Tersedia
hk213361h2345 Ada t c.3Fakultas Hukum (345)Tersedia
hk213361h3345 Ada t c.4Fakultas Hukum (345)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
345 Ada t
Penerbit Media Nusa Creative : Malang.,
Deskripsi Fisik
xii,278hlm;21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024622916
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini