Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Tuntutan Hukum Malpraktik Medis
Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien. Identifikasi masalahnya adalah:rnrn1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan malapraktik medik?rnrn2. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana malapraktik kedokteran yang dilakukan seorang dokter?rnrnTuntutan Hukum Malapraktik Medis memberikan sumbang saran terhadap tindakan medis agar terhindar dari tindakan malapraktik dan sekaligus memberi infromasi kepada semua pihak baik masyarakat yang berperan sebagai pasien maupun tenaga medis yang berperan sebagai pemberi jasa medis. Apabila terjadi sengketa medis dipandang perlu mencari cara termudah dan mengenakkan semua pihak. Semoga Tuntutan Hukum Malapraktik Medis bermanfaat untuk para praktisi dunia medis dan kalangan akademisi sebagai acuan bahan pembelajaran hukum medis, khususnya masalah malapraktik dan dapat mencegah serta menyelesaikan sengketa medis.
Ketersediaan
HK203257h1 | 346.033 Mud t c.1 | Fakultas Hukum (346) | Tersedia |
HK203257h2 | 346.033 Mud t c.2 | Fakultas Hukum (346) | Tersedia |
HK223516h1 | 346.033 Mud t c.3 | Fakultas Hukum (346) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.033 Mud t
|
Penerbit | Bhuana Ilmu Populer : Jakarta., 2019 |
Deskripsi Fisik |
ix,337hlm;20cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786024835040
|
Klasifikasi |
346.033
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain