Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Hukum Perdata Indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena itu manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.rnrnManusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian, timbullah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga.rnrnSebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh sehingga kelangsungan hidup keluarga dapat terjamin. Hukum perdata mengatur tentang harta kekayaan.rnrnManusia hidup tidak abadi. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan. Bagaimana pula dengan harta kekayaan yang telah diperoleh selama hidup. Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaannya. Harta kekayaan orang yang mati menjadi hak keluarga yang masih hidup, yang disebut pewarisan. Hukum perdata mengatur tentang pewarisan.
Ketersediaan
HK233610h1 | 346 Abd h c.1 | Fakultas Hukum (346) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346 Abd h
|
Penerbit | Citra Aditya bhakti : Bandung., 2019 |
Deskripsi Fisik |
xxiv,402hlm;20cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789794910528
|
Klasifikasi |
346
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet.6
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain