Image of Badang Usaha Milik Desa (Bumdes); Strtegi pemberdayaan potensi BUMDes

Text

Badang Usaha Milik Desa (Bumdes); Strtegi pemberdayaan potensi BUMDes



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Strategi Pemberdayaan Potensi BUMDes.rnrnBUMDes merupakan badan usaha yang mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Sebagai suatu badan usaha BUMDes memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan, namun tujuan tersebut bukan merupakan tujuan yang paling utama.rnrnPendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. Dengan demikian Bumdes sebagai badan usaha memiliki tujuan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat desa dibandingkan dengan sekedar mencari keuntungan semata.rnrnDan menurut peraturan, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESArnPasal 1 angka 7 :rnBadan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.rnrnSebagian besar BUMDes yang membawa dampak yang positif, contohnya yaitu dapat mewadahi program-program bantuan pemerintah, menjaga aset-aset program yang ada serta menjaga aset desa itu sendiri.


Ketersediaan

HK233659h1338.6 Isi b c.1Fakultas Hukum (338)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
338.6 Isi b
Penerbit Keni Media : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x,94hlm;21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
HK233659
Klasifikasi
338.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini