Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Badang Usaha Milik Desa (Bumdes); Strtegi pemberdayaan potensi BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Strategi Pemberdayaan Potensi BUMDes.rnrnBUMDes merupakan badan usaha yang mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Sebagai suatu badan usaha BUMDes memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan, namun tujuan tersebut bukan merupakan tujuan yang paling utama.rnrnPendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. Dengan demikian Bumdes sebagai badan usaha memiliki tujuan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat desa dibandingkan dengan sekedar mencari keuntungan semata.rnrnDan menurut peraturan, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESArnPasal 1 angka 7 :rnBadan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.rnrnSebagian besar BUMDes yang membawa dampak yang positif, contohnya yaitu dapat mewadahi program-program bantuan pemerintah, menjaga aset-aset program yang ada serta menjaga aset desa itu sendiri.
Ketersediaan
HK233659h1 | 338.6 Isi b c.1 | Fakultas Hukum (338) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
338.6 Isi b
|
Penerbit | Keni Media : Bandung., 2020 |
Deskripsi Fisik |
x,94hlm;21cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
HK233659
|
Klasifikasi |
338.6
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subjek |
-
|
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain