Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum pada dasarnya dibuat untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. Apabila hukum tidak berubah, maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat. Di sisi lain, hukum juga harus menggerakkan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil, supaya hidupnya menjadi aman, damai, dan sejahtera.rnrnKesejahteraan masyarakat dan keadilan merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan diamandemennya UUD 1945 sebagai hukum dasar atau dasar hukum tertinggi, sangat berpengaruh terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan serta penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia. Adanya perubahan pada UUD 1945 telah mengakibatkan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagai sumber hukum ikut menyesuaikan dengan ketentuan UUD 1945.rnrnBuku
Ketersediaan
HK233615h1 | 340 Uma p c.1 | Fakultas Hukum (340) | Tersedia |
HK233615h2 | 340 Uma p c.2 | Fakultas Hukum (340) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340 Uma p
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xiv,366hlm;23cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789790074767
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain