Image of Pengantar Hukum Indonesia

Text

Pengantar Hukum Indonesia



Hukum pada dasarnya dibuat untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. Apabila hukum tidak berubah, maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat. Di sisi lain, hukum juga harus menggerakkan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil, supaya hidupnya menjadi aman, damai, dan sejahtera.rnrnKesejahteraan masyarakat dan keadilan merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan diamandemennya UUD 1945 sebagai hukum dasar atau dasar hukum tertinggi, sangat berpengaruh terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan serta penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia. Adanya perubahan pada UUD 1945 telah mengakibatkan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagai sumber hukum ikut menyesuaikan dengan ketentuan UUD 1945.rnrnBuku


Ketersediaan

HK233615h1340 Uma p c.1Fakultas Hukum (340)Tersedia
HK233615h2340 Uma p c.2Fakultas Hukum (340)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
340 Uma p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv,366hlm;23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790074767
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini