Image of Notaris Dan Badan Hukum Indonesia

Text

Notaris Dan Badan Hukum Indonesia



Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya bagian membuat akta otentik. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara biasa, karena menyangkut menyimpan rahasia. Itu sebab seorang notaris harus bersumpah setia kepada Negara Republik Indonesia. Betapa sentralnya seorang notaris dalam pelbagai aktivitas masyarakat, bahkan dalam dunia bisnis, kebutuhan akan jasa notaris tidak mungkin terelakkan.rnKebutuhan terhadap jasa notaris sangat dibutuhkan dalam pendirian semua lembaga atau organisasi. Bahkan, dalam mendirikan Badan Hukum Indonesia (PT, Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi dan Partai Politik) harus dibuat dan dicatat dihadapan notaris. Secara otoratif Notaris Diberikan peran oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang memebuat akta otentik. rnDengan kewenangan utama seorang Notaris adalah membuat akta otentik yang dimiliki kekuatan pembuaktian yang sempurna atau memiliki derajat paling tinggi untuk bukti tulisan, maka keberadaan notaris ditengah-tengah masyarakat harus terus dimasyarakatkan, oleh karena bukan saja berperan dalam mendirikan , akan tetapi juga pada saat dilakukan perubahan aas pemegang saham, pengurus atau hal lain dalam anggaran dasar Badan Hukum Indonesia mesti dituangkan dalam bentuk Akta Notaris. Sehingga anatar notaris dan Badan Huku Indonesia bagaikan sekeping uang logam dengan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. rn


Ketersediaan

HK203239h1347.016 Sah n c.1Fakultas Hukum (347)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347.016 Sah n
Penerbit : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii,164hlm;21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786239025786
Klasifikasi
347.016
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini