Image of Hukum Pidana; pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial

Text

Hukum Pidana; pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial



Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan.rnrnTentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik.rnrnPencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.rnrnPencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:rn- Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHPrn- Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHPrn- Fitnah Pasal 311 KUHPrn- Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHPrn- Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHPrn- Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHPrnrnBuku berjudul Hukum Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ini akan menjelaskan mengenai aspek hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan penjelasan lainnya yang dapat membantu pembaca untuk memahami persoalan sistem peradilan pidana di Indonesia.Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan.rnrnTentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik.rnrnPencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.rnrnPencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:rn- Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHPrn- Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHPrn- Fitnah Pasal 311 KUHPrn- Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHPrn- Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHPrn- Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHPrnrnBuku berjudul Hukum Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ini akan menjelaskan mengenai aspek hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan penjelasan lainnya yang dapat membantu pembaca untuk memahami persoalan sistem peradilan pidana di Indonesia.rn


Ketersediaan

HK233638h1364.156 Ima h c.1Fakultas Hukum (364)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
364.156 Ima h
Penerbit Refika Aditama : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii,156hlm; 24cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786236232606
Klasifikasi
364.156
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini