Image of Hukum Pajak

Text

Hukum Pajak



Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer) tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah.rnrnHukum pajak merupakan himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, antara lain mengatur siapa-siapa dan dalam hal apa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, serta cara penagihannya.rnrnBuku ini memberikan gambaran mengenai hukum pajak meliputi pengertian dan sejarah perpajakan di Indonesia; asas-asas; falsafah; fungsi, subjek dan objek, penggolongan dan jenis pajak; kerahasiaan pajak; teori dan sistem pemungutan pajak; sanksi pajak; kepastian hukum dan penyelesaian sengketa pajak serta perbandingan pajak di beberapa negara.


Ketersediaan

HK233707h1343.04 Sut h c.1Fakultas Hukum (343)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
343.04 Sut h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 372 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790073944
Klasifikasi
343
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini